Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulut Kini Miliki Perda Covid-19, Melanggar Bakal Disanksi Administratif hingga Penjara 3 Hari

Kompas.com - 19/05/2021, 06:00 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Sulawesi Utara (Sulut) kini telah memiliki peraturan daerah (perda) untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah ditetapkan menjadi Perda oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Selasa (18/5/2021).

Sebelum raperda itu ditetapkan, Silangen menyampaikan, lima fraksi di DPRD Sulut telah memberikan pendapat terkait raperda tersebut.

Baca juga: Selama Penyekatan di Sulut, 728 Kendaraan Diputar Balik karena Terindikasi Mudik

Dia pun menanyakan kembali kepada anggota DPRD apakah raperda ini sudah bisa ditetapkan?

"Setuju," kata para anggota DPRD yang hadir paripurna. Saat itu juga Silangen langsung mengetuk palu tanda raperda ini telah resmi menjadi perda.

Penetapan raperda ini dihadiri oleh 33 anggota DPRD dari 45 anggota. Paling banyak hadir secara fisik dan beberapa secara virtual.

Setelah itu, penandatanganan dan penyerahan perda kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Baca juga: Sudah 3 Hari Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di Sulut, Pasien Sembuh Capai 896 Orang

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Pangemanan menjelaskan, perda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Selain itu, kata dia, untuk peningkatan kepatuhan masyarakat, pemilik atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Juga memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya Melky.

Dia menjelaskan, selanjutnya setelah perda ini ditetapkan akan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi selama tujuh hari kerja setelah perda ini diundangkan. Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi baik masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya," jelasnya.

Sesuai format yang didapat Kompas.com, perda ini memiliki 8 bab dan 19 pasal.

Dalam perda ini telah diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya saksi administratif dan kurungan penjara selama tiga hari.

Saksi administratif bagi perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000.

Pelaku usaha akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 atau paling banyak Rp 3.000.000 setelah dilaksanakan teguran tertulis.

"Tim terpadu penegakan hukum protokol ini di antaranya TNI, Kepolisian, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Mereka ditetapkan dengan keputusan Gubernur," sebut Melky.

Sementara saksi pidana yakni kurungan penjara paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 200.000.

Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

Tindak pidana dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Melky menegaskan, perda ini merupakan pemikiran yang komprehensif dalam upaya menanggulangi Covid-19.

"Prinsipnya, perda ini upaya kita melindungi masyarakat. Tidak ada satu pun pemikiran tendesi kita untuk bagaimana memeras publik dalam hal menagih sanksi dan sebagainya," katanya.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengapresiasi langkah DPRD Sulut karena telah menjalankan fungsi legislasi dengan baik sehingga raperda tersebut bisa ditetapkan menjadi perda.

"Saya kira ini catatan positif bagi DPRD Provinsi Sulut," ujar Olly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com