Salin Artikel

Sulut Kini Miliki Perda Covid-19, Melanggar Bakal Disanksi Administratif hingga Penjara 3 Hari

MANADO, KOMPAS.com - Sulawesi Utara (Sulut) kini telah memiliki peraturan daerah (perda) untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah ditetapkan menjadi Perda oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Selasa (18/5/2021).

Sebelum raperda itu ditetapkan, Silangen menyampaikan, lima fraksi di DPRD Sulut telah memberikan pendapat terkait raperda tersebut.

Dia pun menanyakan kembali kepada anggota DPRD apakah raperda ini sudah bisa ditetapkan?

"Setuju," kata para anggota DPRD yang hadir paripurna. Saat itu juga Silangen langsung mengetuk palu tanda raperda ini telah resmi menjadi perda.

Penetapan raperda ini dihadiri oleh 33 anggota DPRD dari 45 anggota. Paling banyak hadir secara fisik dan beberapa secara virtual.

Setelah itu, penandatanganan dan penyerahan perda kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Pangemanan menjelaskan, perda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Selain itu, kata dia, untuk peningkatan kepatuhan masyarakat, pemilik atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Juga memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya Melky.

Dia menjelaskan, selanjutnya setelah perda ini ditetapkan akan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi selama tujuh hari kerja setelah perda ini diundangkan. Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi baik masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya," jelasnya.

Sesuai format yang didapat Kompas.com, perda ini memiliki 8 bab dan 19 pasal.

Dalam perda ini telah diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya saksi administratif dan kurungan penjara selama tiga hari.

Saksi administratif bagi perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000.

Pelaku usaha akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 atau paling banyak Rp 3.000.000 setelah dilaksanakan teguran tertulis.

"Tim terpadu penegakan hukum protokol ini di antaranya TNI, Kepolisian, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Mereka ditetapkan dengan keputusan Gubernur," sebut Melky.

Sementara saksi pidana yakni kurungan penjara paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 200.000.

Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

Tindak pidana dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Melky menegaskan, perda ini merupakan pemikiran yang komprehensif dalam upaya menanggulangi Covid-19.

"Prinsipnya, perda ini upaya kita melindungi masyarakat. Tidak ada satu pun pemikiran tendesi kita untuk bagaimana memeras publik dalam hal menagih sanksi dan sebagainya," katanya.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengapresiasi langkah DPRD Sulut karena telah menjalankan fungsi legislasi dengan baik sehingga raperda tersebut bisa ditetapkan menjadi perda.

"Saya kira ini catatan positif bagi DPRD Provinsi Sulut," ujar Olly.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/060000478/sulut-kini-miliki-perda-covid-19-melanggar-bakal-disanksi-administratif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke