Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulut Kini Miliki Perda Covid-19, Melanggar Bakal Disanksi Administratif hingga Penjara 3 Hari

Kompas.com - 19/05/2021, 06:00 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Sulawesi Utara (Sulut) kini telah memiliki peraturan daerah (perda) untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah ditetapkan menjadi Perda oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Selasa (18/5/2021).

Sebelum raperda itu ditetapkan, Silangen menyampaikan, lima fraksi di DPRD Sulut telah memberikan pendapat terkait raperda tersebut.

Baca juga: Selama Penyekatan di Sulut, 728 Kendaraan Diputar Balik karena Terindikasi Mudik

Dia pun menanyakan kembali kepada anggota DPRD apakah raperda ini sudah bisa ditetapkan?

"Setuju," kata para anggota DPRD yang hadir paripurna. Saat itu juga Silangen langsung mengetuk palu tanda raperda ini telah resmi menjadi perda.

Penetapan raperda ini dihadiri oleh 33 anggota DPRD dari 45 anggota. Paling banyak hadir secara fisik dan beberapa secara virtual.

Setelah itu, penandatanganan dan penyerahan perda kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Baca juga: Sudah 3 Hari Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di Sulut, Pasien Sembuh Capai 896 Orang

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Pangemanan menjelaskan, perda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Selain itu, kata dia, untuk peningkatan kepatuhan masyarakat, pemilik atau pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Juga memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya Melky.

Dia menjelaskan, selanjutnya setelah perda ini ditetapkan akan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi selama tujuh hari kerja setelah perda ini diundangkan. Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan partisipasi baik masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya," jelasnya.

Sesuai format yang didapat Kompas.com, perda ini memiliki 8 bab dan 19 pasal.

Dalam perda ini telah diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya saksi administratif dan kurungan penjara selama tiga hari.

Saksi administratif bagi perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com