Pelaku usaha akan dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 atau paling banyak Rp 3.000.000 setelah dilaksanakan teguran tertulis.
"Tim terpadu penegakan hukum protokol ini di antaranya TNI, Kepolisian, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Mereka ditetapkan dengan keputusan Gubernur," sebut Melky.
Sementara saksi pidana yakni kurungan penjara paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 200.000.
Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
Tindak pidana dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Melky menegaskan, perda ini merupakan pemikiran yang komprehensif dalam upaya menanggulangi Covid-19.
"Prinsipnya, perda ini upaya kita melindungi masyarakat. Tidak ada satu pun pemikiran tendesi kita untuk bagaimana memeras publik dalam hal menagih sanksi dan sebagainya," katanya.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengapresiasi langkah DPRD Sulut karena telah menjalankan fungsi legislasi dengan baik sehingga raperda tersebut bisa ditetapkan menjadi perda.
"Saya kira ini catatan positif bagi DPRD Provinsi Sulut," ujar Olly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.