"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," cerita dia.
Baca juga: Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri
Ancaman dan teror semakin ganas, bahkan S dibuatkan sebuah grup Facebook oleh debt collector. Isinya adalah keluarganya, suami dan anaknya juga saudara-saudaranya.
"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tutur dia.
S pun kemudian dikenalkan kepada pengacara yang bernama Slamet Yuono yakni wali muridnya saat masih mengajar di TK.
Oleh Slamet, S disaraknkan untuk membayar utang ke 5 pinjol yang legal. Ia pun mengaku baru membayar utang pokok di satu aplikasi. Sedangkan empat aplikasi masih tahap negosiasi.
Baca juga: Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK
"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke 5 pinjaman online yang legal. Karena dari 24 aplikasi pinjaman online, yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," ungkapnya.
Selain berusaha membayar utangnya, kini S berusaha untuk mendapatkan pekerjaan karena ia dipecat setelah pihak sekolah tahu S memiliki utang di pinjol.
"Saya disuruh jujur ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Ternyata besoknya saya dipecat. Alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," kata dia.
Baca juga: Ramai Dugaan Pembuatan KTP Palsu untuk Pinjaman Online, Ini Kata OJK
Sementara itu kuasa hukum Mawar, Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain itu, yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.
Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.
Sebab, banyak pinjaman online yang ilegal yang dalam prakteknya merugikan pihak yang meminjam.
Baca juga: Diduga Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswi di Denpasar Tewas Gantung Diri
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.
Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.
Ia juga akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.