Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri

Kompas.com - 18/05/2021, 08:48 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Seorang guru perempuan di taman kanak-kanak (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.

Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.

"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.

Baca juga: Diduga Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswi di Denpasar Tewas Gantung Diri

"Kondisi terakhir gajinya Rp 400.000 sebulan. Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa. Tapi, kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400.000 sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.

S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain. Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.

Sebab, banyak pinjaman online ilegal yang dalam praktiknya merugikan pihak peminjam.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.

Setelah ditelusuri, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal. Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal. Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai

Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai

Regional
Gunung Ile Lewotolok Bentuk Kubah Lava Baru akibat Erupsi Terus-menerus

Gunung Ile Lewotolok Bentuk Kubah Lava Baru akibat Erupsi Terus-menerus

Regional
FX Rudy Beberkan Alasan PDI-P Baru Menolak Israel Jelang Drawing Piala Dunia U-20

FX Rudy Beberkan Alasan PDI-P Baru Menolak Israel Jelang Drawing Piala Dunia U-20

Regional
Remaja di Medan Beli Motor dengan Uang Mainan, Korban Kesal Lalu Melapor Polisi

Remaja di Medan Beli Motor dengan Uang Mainan, Korban Kesal Lalu Melapor Polisi

Regional
Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang di Riau, Warga Lihat Pelaku Seret Korban

Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang di Riau, Warga Lihat Pelaku Seret Korban

Regional
Koordinator Perjalanan Kasus Penyelundupan 13 WNA Irak ke Australia Dibekuk

Koordinator Perjalanan Kasus Penyelundupan 13 WNA Irak ke Australia Dibekuk

Regional
Jokowi Ajak Perusahaan Tambang Mencontoh PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Jokowi Ajak Perusahaan Tambang Mencontoh PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Regional
Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Regional
Petani di NTT Diminta Tanam Palawija Antisipasi Kekurangan Pangan akibat Kemarau

Petani di NTT Diminta Tanam Palawija Antisipasi Kekurangan Pangan akibat Kemarau

Regional
Waspada Angin Kecepatan hingga 40 Km Per Jam di Laut Sulawesi

Waspada Angin Kecepatan hingga 40 Km Per Jam di Laut Sulawesi

Regional
Daftar Kerugian Indonesia akibat Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Daftar Kerugian Indonesia akibat Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kuintal Bahan Petasan di Kota Magelang, Pelaku Buron

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kuintal Bahan Petasan di Kota Magelang, Pelaku Buron

Regional
DPRD Flores Timur Usulkan 3 Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri, Semuanya Putra Daerah

DPRD Flores Timur Usulkan 3 Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri, Semuanya Putra Daerah

Regional
Kasus TBC di Situbondo Tembus 1.188 Sepanjang 2022, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Kasus TBC di Situbondo Tembus 1.188 Sepanjang 2022, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Regional
2 Polisi di Jayapura Dipecat karena Berbuat Asusila dan Desersi

2 Polisi di Jayapura Dipecat karena Berbuat Asusila dan Desersi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke