KOMPAS.com - DB (32) pelaku pembakaran ID (22) gadis asal Cianjur ternyata residivis kasus pembunuhan di Jakarta utara pada tahun 2012.
Kala itu ia dihukum penjara selama 4 tahun.
Setelah keluar dari penjara, pada tahun 2016 ia kembali tersandung kasus hukum. Ia dipenjara dua tahun karen terlibat dua kali kasus pencurian dan baru keluar penjara setahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
"Tersangka merupakan residivis dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus pencurian," ujar Kapolres dikutip dari Tribun Jabar.id.
Ia menjelaskan pelaku adalah pekerja serabutan yang korban pada April awal bulan puasa lalu dan akan menikahi korban setelah lebaran.
Namun rencana itu batal lantaran pelaku naik pitam setelah dibakar cemburu hingga membakar pacar sendiri.
Baca juga: Pria yang Bakar Kekasih Pakai Bensin Ditangkap, Sembunyi di Tengah Hutan
DB nekat membakar kekasihnya hidup-hidup pada Sabtu (1/5/2021) sore karen cemburu.
Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, ID menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (10/5/2021) sekitar pukul 23.46 WIB di rumah sakit.
Kapolres mengatakan, korban yang menderita luka bakar 60 persen di tubuhnya rencananya akan menjalani operasi pada Selasa (11/5/2021) Namun, korban lebih dulu dipanggil Yang Kuasa.
Baca juga: Perempuan Muda Dibakar Kekasihnya Hidup-hidup, Ini Motif Pelaku
Kepada polisi, DB mengaku cemburu setelah melihat isi ponsel ID.
"Saya menyesal, Pak. Kami berencana menikah. Saya cemburu mengetahui isi chatting handphone-nya hingga saya gelap mata," kata DB saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
"Spontan aja pa saya lagi main aplikasi, tiba-tiba saya sangat emosi dan cemburu," kata DB.
Di hadapan polisi, tersangka terus menangis sesenggukan saat ditanya alasannya tega membakar pacarnya sendiri.
Baca juga: Dibakar Hidup-hidup oleh Kekasihnya, Perempuan Muda di Cianjur Meninggal Dunia