Puluhan tanaman ganja itu dicabut dari tanah dan dikumpulkan sebagai barang bukti. Tanaman itu dibawa ke kantor polisi.
Adapun hasil pemeriksaan awal, kata Haryono, terduga pelaku mengaku memperoleh bibit ganja dari seorang temannya, yang berprofesi sebagai sopir angkutan.
Baca juga: 3.528 Ruang Karantina Disiapkan untuk Pemudik di Jabar
"Biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual," tutup Adi.
MBDR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.