Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Tanam 50 Batang Ganja di Kebun Cabai, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2021, 10:50 WIB
Teguh Pribadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MBRD (35) ditangkap karena menanam Ganja di kebun miliknya. Bibit ganja diperoleh dari seorang teman yang berprofesi sebagai sopir angkutan. 

Pria tersebut tinggal di Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau. Sementara kebunnya berada di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau. 

MBRD menanam ganja sekitar empat bulan lalu, ditanam di sela-sela tanaman cabai yang tumbuh subur di atas tanah setinggi satu meter.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021) menjelaskan, pihaknya mengetahui informasi tersebut dari masyarakat. 

Baca juga: Plt Wali Kota Tasikmalaya: Tahun Ini Terpaksa Masjid Agung Tak Gelar Shalat Idul Fitri

"Dapat informasi adanya tanaman ganja di perladangan tersebut," kata Haryono. 

Polisi kemudian menciduk MD di kediamannya pada Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Didampingi polisi, ia menunjukkan lokasi ladang tersebut.

Setelah tiba, polisi dari Polsek Dolok Silau menemukan 50 batang ganja di antara tanaman cabai merah. Selain itu, polisi juga menemukan bibit ganja yang ditanam dalam sebuah polybag.  

"Tersangka dijemput dari kediamannya, mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu," katanya.

 

Puluhan tanaman ganja itu dicabut dari tanah dan dikumpulkan sebagai barang bukti. Tanaman itu dibawa ke kantor polisi.

Adapun hasil pemeriksaan awal, kata Haryono, terduga pelaku mengaku memperoleh bibit ganja dari seorang temannya, yang berprofesi sebagai sopir angkutan.

Baca juga: 3.528 Ruang Karantina Disiapkan untuk Pemudik di Jabar

"Biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual," tutup Adi.

MBDR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com