PADANG, KOMPAS.com - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro Bukittinggi, HS (30) yang menjadi sindikat penyebar narkoba di Lapas itu terancam dipecat.
Selain itu, jika terbukti bersalah akan dipenjarakan di Nusa Kambangan.
"Terbukti kita pecat dan dikirim ke penjara nusa kambangan. Ini konsekuensi dari pegawai kita yang terlibat jaringan narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar, Andhika Dwi Prasetya yang dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).
Andhika mengatakan hukuman penjara di Nusa Kambangan bagi pegawai yang terlibat jaringan narkoba adalah instruksi dari Kemenkumham sendiri.
"Jadi kita tidak main-main. Oknum ini telah mencoreng institusi sehingga pantas mendapatkan hukuman itu," kata Andhika.
Baca juga: Sipir yang Edarkan Ganja di Lapas Bukittinggi Mengaku hanya Diupah Rp 1 Juta
Menurut Andhika, pihaknya tetap dengan asas praduga tak bersalah dan semua proses penegakan hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.
"kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Andhika.
Untuk Lapas sendiri, kata Andhika, pihaknya telah membentuk tim investigasi.
"Kita langsung bentuk tim yang dikoordinir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Sumbar. Tim sudah turun ke sana," kata Andhika.
Saat ini, kata Andhika, tim melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut serta pihak Lapas yang terkait dengan kasus tersebut
"Kita lakukan pemeriksaan. Juga terhadap pihak-pihak lain di lingkungan Lapas Bukittinggi yang mungkin terlibat," kata Andhika.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro Bukittinggi.
Dua narapidana, E (25) dan HR (37) serta seorang sipir Lapas, HS (30) dan pelajar TR (17) berhasil diringkus polisi karena diduga menjadi sindikat penyebar barang haram jenis ganja tersebut.
"Ada empat orang yang kita amankan, Jumat (16/4/2021) kemarin terkait kasus narkoba di Lapas Biaro," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Aleyxi peristiwa berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang melibatkan seorang pelajar TR.