Meski demikian, Eddy menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi serupa jika ternyata Putu belum jera dan kembali berulah.
Ia memastikan akan memberikan akumulasi hukuman kepada Putu jika ia melakukan kesalahan yang sama.
"Kalau masih berulah lagi, tentu (sanksi) akan diakumulasikan dan kami rakorkan (rapat koordinasi) dengan Tim Satgas Covid-19," tutur dia.
Baca juga: WN Rusia yang Lukis Masker di Wajah Dideportasi, Gubernur Bali: Ini Pelajaran Buat Wisatawan Asing
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang mengunjungi sebuah mal di Surabaya, menjadi sorotan karena mengumpat kepada pengunjung lain yang memakai masker.
Video pria tersebut viral di media sosial. Dalam video berdurasi 35 detik itu, laki-laki berkacamata dengan topi hitam melakukan aksinya dengan menggendong anaknya yang masih balita.
Pria tersebut tidak memakai masker. Ia pun berulang kali mengumpat dan menertawakan para pengunjung yang memakai masker.
Saat ditangkap Polrestabes Surabaya, ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.
"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.