Mabuk minuman keras saat kejadian
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah seorang ibu rumah tangga berinisial DS pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore.
Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras.
DS pun menuju dapur untuk membuat minuman buat JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.
Bahtera menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.
Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.
Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.
Ditemani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS.
JN pun akhirnya ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik.
"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.
Anggota DPRD TTS tersebut, kata Bahtera, ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan.
Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka.
Menurut Bahtera, polisi menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkap Bahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.