KOMPAS.com - Aksi cabul oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), JN, terhadap seorang ibu rumah tangga, DS, di Timor Tengah Selatan (TTS), berujung penjara.
Aksi JN itu dilakukan di rumah korban dan dalam kondisi mabuk minuman keras, Minggu (11/4/2021).
Kejadian itu, menurut polisi, berawal saat JN datang bertamu. Lalu, saat DS pergi ke dapur untuk membuatkan minuman, JN menyusul ke dapur dan meremas payudara korban.
Awalnya, korban sempat mengira JN tak sengaja melakukan itu. Namun, ternyata JN mengulangi perbuatan itu saat di ruang tamu.
Tak terima atas perbuatan JN, DS bersama suaminya segera mengusir JN dan segera membuat laporan ke Mapolres TTS.
"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.
Baca juga: Remas Payudara Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara
Saat ini JN telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Bahtera, polisi menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkap Bahtera.
Seperti diberitakan sebelumnya, JN tercatat wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS. JN sendiri terpaksa ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.