Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok JN, Anggota Dewan yang Remas Payudara IRT, Pernah Jabat Ketua DPRD, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/05/2021, 05:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur berinisial JN, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah JN dilaporkan ke polisi karena meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Berikut fakta-fakta mengenai sosok JN:

Baca juga: Remas Payudara Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

Pernah menjabat sebagai Ketua DPRD 

JN diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.

Hal itu dibenarkan Sekretaris DPW Partai Nasdem NTT Alex Take Ofong, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.

"Iya, mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode lalu," kata Alex.

Adapun kini, JN menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS

Untuk sikap dari Nasdem terkait kasus itu, Alex meminta Kompas.com untuk menghubungi langsung pimpinannya.

"Tanya ke pak Ketua DPW Nasdem NTT saja," kata Alex singkat.

Baca juga: Detik-detik Perawat Disiram Bensin dan Dibakar oleh Orang Tak Dikenal, Bermula Istirahat di Tempat Kerjanya

Mabuk.Thinkstock Mabuk.
Mabuk minuman keras saat kejadian

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah seorang ibu rumah tangga berinisial DS pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore.

Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras.

DS pun menuju dapur untuk membuat minuman buat JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.

Bahtera menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.

Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.

Ditemani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS.

Baca juga: Perawat yang Disiram Bensin dan Dibakar Alami Luka Bakar 60 Persen, Polisi: Sudah Ada Titik Terang Soal Pelaku

Terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

JN pun akhirnya ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.

Anggota DPRD TTS tersebut, kata Bahtera, ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan.

Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka.

Menurut Bahtera, polisi menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkap Bahtera.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com