Salin Artikel

Sosok JN, Anggota Dewan yang Remas Payudara IRT, Pernah Jabat Ketua DPRD, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah JN dilaporkan ke polisi karena meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Berikut fakta-fakta mengenai sosok JN:

Pernah menjabat sebagai Ketua DPRD 

JN diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.

Hal itu dibenarkan Sekretaris DPW Partai Nasdem NTT Alex Take Ofong, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.

"Iya, mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode lalu," kata Alex.

Adapun kini, JN menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS

Untuk sikap dari Nasdem terkait kasus itu, Alex meminta Kompas.com untuk menghubungi langsung pimpinannya.

"Tanya ke pak Ketua DPW Nasdem NTT saja," kata Alex singkat.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah seorang ibu rumah tangga berinisial DS pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore.

Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras.

DS pun menuju dapur untuk membuat minuman buat JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.

Bahtera menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.

Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.

Ditemani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS.

JN pun akhirnya ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.

Anggota DPRD TTS tersebut, kata Bahtera, ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan.

Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka.

Menurut Bahtera, polisi menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkap Bahtera.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/052000478/sosok-jn-anggota-dewan-yang-remas-payudara-irt-pernah-jabat-ketua-dprd-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke