KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur berinisial JN, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah JN dilaporkan ke polisi karena meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.
Berikut fakta-fakta mengenai sosok JN:
Baca juga: Remas Payudara Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara
JN diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.
Hal itu dibenarkan Sekretaris DPW Partai Nasdem NTT Alex Take Ofong, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.
"Iya, mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode lalu," kata Alex.
Adapun kini, JN menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS
Untuk sikap dari Nasdem terkait kasus itu, Alex meminta Kompas.com untuk menghubungi langsung pimpinannya.
"Tanya ke pak Ketua DPW Nasdem NTT saja," kata Alex singkat.