KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) TTS berinisial JN sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga, DS.
Diketahui, JN merupakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS.
Saat ini, JN telah ditahan di Mapolres TTS selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
Penahan itu setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang kuat.
"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.
Kronologi kejadian
Diceritakan Bahtera, peristiwa dugaan pelecahan seksual itu berawal dari JN bertamu ke rumah DS pada Minggu (11/4/2021) lalu.
Baca juga: Diduga Melecehkan Anjing Betina, Pria Ini Ditelanjangi dan Dianiaya Massa