Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.
Alasannya karena emosi setelah mengetahui istri sirinya tersebut berboncengan dengan pria lain.
"Pelaku dengan motif sakit hati, karena cemburu melihat korban yang notabene istri sirinya berboncengan dengan laki-laki lain," ujar Indra.
Baca juga: Kronologi Suami Tusuk Istri di Bandung, Videonya Viral di Medsos dan Pelaku Kabur
Pelaku yang terpengaruh minuman alkohol saat itu langsung mendatangi korban yang tengah berjalan dengan temannya di lokasi kejadian.
Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut hingga akhirnya dilakukan penganiayaan.
"Di TKP marah-marah pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan kepada korban," ucap Indra.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di perut dan wajah, serta harus dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.