Salin Artikel

Pengakuan Suami yang Tusuk Istrinya di Depan Umum: Dia Selingkuh di Belakang Saya

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RI (33), di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi.

Pasalnya, ia tega menusuk istri sirinya berinisial RM (27) dengan senjata tajam pada 29 April 2021 lalu.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun alasannya melakukan penganiayaan itu karena mencurigai istrinya tersebut berselingkuh dengan pria lain.

"Istri selingkuh di belakang saya, iya enggak hanya sekali, kejadian terakhir kemarin," ujar RI di Mapolresta Bandung, Senin (3/5/2021).

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, peristiwa penusukan itu terjadi di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Aksi penikaman yang dilakukan pelaku diketahui sempat terekam video dan viral di media sosial.

"Penganiayaan ini cukup viral di media sosial. Pelaku menganiaya korban yang merupakan istri sirinya," terangnya.

Sakit hati berboncengan dengan pria lain

Indra mengatakan, usai kejadian itu pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Garut. Setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan berhasil meringkusnya.

"Pelaku ditangkap di Garut, karena yang bersangkutan melarikan diri ke tempat saudaranya," kata Indra.


Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.

Alasannya karena emosi setelah mengetahui istri sirinya tersebut berboncengan dengan pria lain.

"Pelaku dengan motif sakit hati, karena cemburu melihat korban yang notabene istri sirinya berboncengan dengan laki-laki lain," ujar Indra.

Pelaku yang terpengaruh minuman alkohol saat itu langsung mendatangi korban yang tengah berjalan dengan temannya di lokasi kejadian.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut hingga akhirnya dilakukan penganiayaan.

"Di TKP marah-marah pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan kepada korban," ucap Indra.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di perut dan wajah, serta harus dirawat beberapa hari di rumah sakit.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/060854778/pengakuan-suami-yang-tusuk-istrinya-di-depan-umum-dia-selingkuh-di-belakang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke