Hendra menyatakan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Kini, keduanya dijeblokskan ke penjara setelah diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
Baca juga: Disuruh Mengemis, Bocah 8 Tahun Dianiaya Neneknya gara-gara Setoran Kurang, Ini Kata Polisi
"Setelah kita lakukan penyelidikan, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis," papar dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.