Salin Artikel

Tragis, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dan Selingkuhannya, Pelaku Mengaku Melihat Roh Jahat di Tubuh Korban

KOMPAS.com - Bocah 2 tahun asal Kabupaten Bengkalis, Riau, tewas. Ia diduga dianiaya oleh ibu dan selingkuhannya.

Ibu kandung korban, YN (34), dan selingkuhannya, RH alias Agi (32), diduga melakukan penganiayaan pada 23 hingga 25 April 2021.

Peristiwa itu berlangsung di rumah pelaku di Jalan Antara, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menuturkan, korban dianiaya habis-habisan oleh RH.

Suatu kali, RH yang tengah menenggak minuman beralkohol, mengaku bisa melihat roh jahat di tubuh korban. Ia lantas melakukan penganiayaan fisik terhadapnya.

RH kemudian menyuruh YN untuk mengangkat tangan korban. Ia lalu melempari tubuh korban dengan beras dan garam supaya roh jahat keluar.

Kepada polisi, RH juga mengaku pernah menyumpal mulut bocah 2 tahun itu dengan cabai supaya berhenti menangis.

"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban,” tutur Hendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021) malam.

Jika korban tidak berhenti menangis, RH melakukan penganiayaan yang lebih kejam lagi.

Tak hanya RH, ibu kandung korban, YN, mengaku pernah menampar dan mencubit tubuh putrinya.

Dia beralasan, anaknya tersebut nakal.

Peristiwa tragis ini terbongkar saat YN dan RH membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis karena sesak napas.

Dokter spesialis anak yang melakukan pengecekan menemui kejanggalan. Sekujur tubuh korban terdapat luka lebam dan di kedua sisi leher mengalami memar.

Saat ditanyai tentang luka tersebut, RH menjawab bahwa korban jatuh di rumah.

Saat dokter menanyakan tentang memar di leher, emosi RH tersulut.

"Ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini,” terang Hendra menirukan omongan RH.

Kejadian itu mendapat perhatian dari pihak rumah sakit.

Mereka kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.

"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," beber Hendra.

Hendra menyatakan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

Kini, keduanya dijeblokskan ke penjara setelah diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis," papar dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/01/123058678/tragis-bocah-2-tahun-tewas-dianiaya-ibu-dan-selingkuhannya-pelaku-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke