Salah satu tersangka kasus alat rapid test bekas berinisial SP mengatakan, mereka hanya membersihkan alat dengan alkohol 75 persen.
Alat itu kemudian digunakan kembali.
"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP yang merupakai pegawai Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kualanamu.
Kemudian, tersangka berinisial MR bertugas untuk mengetik hasilnya.
Dia mengaku dipaksa oleh PC dan mengeluarkan hasil nonreaktif.
"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara," katanya.
Sedangkan tersangka RN berperan di bagian pendaftaran dan menerima uang.
"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya.
Surat tersebut berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) hingga parsel kepada sejumlah pengusaha.
THR dan parsel itu nantinya akan dibagikan pada 16 pegawai kelurahan.
Permintaan tersebut ditujukan pada pemilik usaha toko hingga rumah makan di wilayah tersebut.
Camat Jombang Muhdlor mengatakan, pihaknya langsung mengedarkan surat larangan bagi lurah meminta parsel dan THR pada pengusaha.
Sedangkan surat yang sempat viral itu kini telah ditarik.
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," kata Muhdlor saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Viral, Foto Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel untuk 16 Anak Buahnya