"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Baca juga: Polisi: Penyebar Video Hoaks Tawuran di Karawang Orang Luar Daerah, Bakal Dijerat UU ITE
Sementara itu Kuasa hukum SM, Habibus menilai kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Klinik L.
Selain itu ia menganggap penegak hukum salah kaprah jika menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam kasus SM.
Pengacara dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa tersebut sebetulnya keluhan konsumen kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.
Oleh karena itu laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 Ayat 3.
Baca juga: Unggah Keluhan tentang Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik, Perempuan Ini Jadi Tersangka UU ITE
"Kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi dengan arif dan bijaksana," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.
"Kejaksaan harus menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini, lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai multitafsir," kata dia.
Baca juga: Pelaku Malapraktik Filler Payudara Monica Indah Tutup Klinik, Diduga Hilangkan Bukti
Dokter klinik kecantikan L'Viors Surabaya, Irene Christilia Lee mengatakan SM menjalani perawatan di klinik tersebut pada Februari 2019.
Ia menyebut saat datang, SM dalam kondisi wajah penuh jerawat.
Sesuai prosedur, SM melakukan konsultasi sebelum menjalani perawatan. Oleh tim dokter, SM diminta melakukan terapi wajah secara berkala.
"Treatment kepada SM semuanya sudah sesuai SOP. Begitu juga dengan obat-obat yang diberikan," jelas Irene saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021) malam.
Baca juga: Cegah Jerat UU ITE, Prita Mulyasari Sarankan Pemerintah Utamakan Edukasi Penggunaan Media Sosial
Hingga September 2019, SM hanya menjalani lima kali perawatan di klinik tersebut. Irine mengatakan saat pertemuan terakhir, kondisi jerawat SM sudah membaik.
"Setelah itu SM tidak pernah lagi ke klinik dan tidak pernah kontrol. Tapi menurut kami sejak pertemuan terakhir, wajahnya mulai membaik," ujarnya.