Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita SM Jadi Tersangka UU ITE karena Keluhkan Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik Kecantikan

Kompas.com - 28/04/2021, 14:34 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SM seorang perempuan di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluhkan kondisi wajahnya usai perawatan di Klinik Kecantikan bernama L'Viors Surabaya.

Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ia telah menjalani sidang perdana pada Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Laporkan Wanita yang Unggah Keluhan Kondisi Wajah Usai Perawatan, Ini Penjelasan Klinik Kecantikan di Surabaya

Unggah tangkapan percakapan dengan dokter di Instagram

Kasus tersebut berawal saat SM mengunggah tangkapan layar di akun Instagram pribadinya pada 27 Desember 2019.

Tangkapan layar tersebut berisi percakapan dokter terkait kondisi kulitnya pascaperawatan di Klinik L.

Melihat kondisi wajah SM, dokter kulit itu merekomendasikan sebuah produk. Teman-teman SM pun merespon unggahan tersebut dengan berbagi pengalaman.

Baca juga: Duduk Perkara Wanita Jadi Tersangka, Dilaporkan Klinik Kecantikan Usai Unggah Keluhan Kondisi Wajah

Ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang. Pada 21 Januari 2020, SM menerima somasi dari pengacara Klinil L.

Ia didesak untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dengan syarat ditampilkan di setengah halaman.

Tak hanya itu. SM diminta untuk menerbitkan permintaan maaf itu sebanyak tiga kali di media massa.

Hal tersebut memberatkan SM secara finasial. Lalu SM mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang terdampak perawatan.

Baca juga: Polisi: Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Pernah Buat Pasien Alami Pembengkakan

Oleh pihak Klinik L, SM diminta untuk menghapus video tersebut.

Pada 7 Oktober 2020, SM dilaporkan Klinik L ke Polda Jatim dan ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Jatim telah melakukan pelimpahan berkas kedua ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Rabu (17/3/2021).

Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengatakan pohaknya sempat memediasi SM dan Klinik L.

"Tapi pelapor menolak damai dan ingin proses hukum terus berlanjut," kata Wildan saat dihubungi.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Baca juga: Polisi: Penyebar Video Hoaks Tawuran di Karawang Orang Luar Daerah, Bakal Dijerat UU ITE

Pernyataan kuasa hukum tersangka

Ilustrasi UU ITEShutterstock Ilustrasi UU ITE
Sementara itu Kuasa hukum SM, Habibus menilai kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Klinik L.

Selain itu ia menganggap penegak hukum salah kaprah jika menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam kasus SM.

Pengacara dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa tersebut sebetulnya keluhan konsumen kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.

Oleh karena itu laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 Ayat 3.

Baca juga: Unggah Keluhan tentang Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik, Perempuan Ini Jadi Tersangka UU ITE

"Kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi dengan arif dan bijaksana," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.

"Kejaksaan harus menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini, lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai multitafsir," kata dia.

Baca juga: Pelaku Malapraktik Filler Payudara Monica Indah Tutup Klinik, Diduga Hilangkan Bukti

"Ini bukan kriminalisasi kepada SM"

Ilustrasi UU ITEKompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi UU ITE
Pihak klinik kecantikan L'Viors Surabaya buka suara terkait kasus tersebut.

Dokter klinik kecantikan L'Viors Surabaya, Irene Christilia Lee mengatakan SM menjalani perawatan di klinik tersebut pada Februari 2019.

Ia menyebut saat datang, SM dalam kondisi wajah penuh jerawat.

Sesuai prosedur, SM melakukan konsultasi sebelum menjalani perawatan. Oleh tim dokter, SM diminta melakukan terapi wajah secara berkala.

"Treatment kepada SM semuanya sudah sesuai SOP. Begitu juga dengan obat-obat yang diberikan," jelas Irene saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021) malam.

Baca juga: Cegah Jerat UU ITE, Prita Mulyasari Sarankan Pemerintah Utamakan Edukasi Penggunaan Media Sosial

Hingga September 2019, SM hanya menjalani lima kali perawatan di klinik tersebut. Irine mengatakan saat pertemuan terakhir, kondisi jerawat SM sudah membaik.

"Setelah itu SM tidak pernah lagi ke klinik dan tidak pernah kontrol. Tapi menurut kami sejak pertemuan terakhir, wajahnya mulai membaik," ujarnya.

SM pun tak lagi datang ke klinik tersebut. Belakangan ia diketahui melakukan perawatan di klinik kecantikan lain di Surabaya.

Irine menyebut SM tak memberikan kabar kepada pihak klinik.

Baca juga: UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril

"Karena sudah menjalani perawatan di klinik lain, otomatis SM bukan lagi klien klinik kami," jelas dia.

Pada Desember 2020, pihak klinik terkejut saat SM mengunggah potongan-potongan percakapan di media sosial yang menyudutkan L'Viors soal kondisi wajahnya setelah perawatan di klinik tersebut.

Menurut Kuasa hukum Klinik L'Viors, HK Kosasih tindakan SM sudah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan seolah-olah, SM telah mendapatkan pelayanan buruk di klinik itu.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Perjuangan Baiq Nuril dari Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Akhirnya Terima Amnesti

"Harusnya SM datang ke klinik dan menyampaikan apa yang dialami secara baik-baik. Bukan mengumbar di medsos dan dibaca oleh semua orang yang tidak tahu pokok permasalahannya," kata Kosasih.

Ia juga menyebut SM dianggap telah melakukan framing yang buruk dan merugikan klinik. Padahal, menurutnya faktanya belum tentu demikian.

"Ini bukan kriminalisasi kepada SM, saya harap masyarakat bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak," jelasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com