KARAWANG, KOMPAS.com-Penyebar hoaks video tawuran di Karawang bakal dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi nama penyebar salah satu video tawuran yang sempat viral di media sosial.
"Pelaku yang menyebarkan kita kantongi namanya akan kita laksanakan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kita akan klarifiksi apa tujuannya menyebarkan video itu," kata Oliestha kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Tiga Video Tawuran yang Viral di Karawang Ternyata Hoaks, Polisi: Kejadian di Cirebon dan Bekasi
Oliestha menyebut pihaknya akan segera mengamankan penyebar pertama kali video hoaks itu. Pelaku, kata dia, orang luar Karawang. Yang bersangkutan bakal dijerat UU ITE.
"Ya UU ITE," kata dia.
Pihaknya, kata Oliestha, akan menyelidiki lebih lanjut apakah dua video lainnya disebar oleh orang yang sama.
Ia pin mengimbau masyarakat tetap waspada dan meningkatkan keamanan. Akan tetapi ia meminta masyarakat tak panik. Apalagi jika ternyata informasi yang beredar hoaks.
Baca juga: Jangan Mengaku Orang Karawang kalau Belum Minum Kopi Karawang
Diberitakan sebelumnya, ada tiga video tawuran yang viral di Karawang yang ternyata hoaks.
Dalam dua hari ini, beredar informasi tawuran di media sosial Facebook dan Instagram. Bahkan disertakan videonya. Namun setelah dicek, ternyata tidak benar alias hoaks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.