KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membantah adanya isu soal penangguhan penahanan terhadap JT, tersangka yang menganiaya perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya berinisial CRS.
"Tidak ada untuk penangguhan penahanan," kata Tri, kepada wartawan Rabu (21/4/2021).
Lanjutnya, sampai saat ini kasusnya masih berlanjut.
Baca juga: Curhat Melisa, Istri Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Merasa Dipojokkan
Bahkan, kata Tri, dalam waktu dekat berkas pemeriksaanya akan saegera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (PN) Palembang.
Saat ini, lanjut Tri, seluruh saksi sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
Selama dalam pemeriksaan, sambung Tri, tersangka JT kooperatif.
"Tersangka dalam memberikan keterngan kooperatif, istrinya juga sudah diperiksa dan statusnya sebagai saksi karena berada di lokasi saat kejadian," ujarnya.
Baca juga: Foto Penganiaya Perawat RS Siloam di Sel Tahanan Tersebar, Wajah Pucat, Mata Sembab