Salin Artikel

Cerita SM Jadi Tersangka UU ITE karena Keluhkan Kondisi Wajah Usai Perawatan di Klinik Kecantikan

Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ia telah menjalani sidang perdana pada Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Unggah tangkapan percakapan dengan dokter di Instagram

Kasus tersebut berawal saat SM mengunggah tangkapan layar di akun Instagram pribadinya pada 27 Desember 2019.

Tangkapan layar tersebut berisi percakapan dokter terkait kondisi kulitnya pascaperawatan di Klinik L.

Melihat kondisi wajah SM, dokter kulit itu merekomendasikan sebuah produk. Teman-teman SM pun merespon unggahan tersebut dengan berbagi pengalaman.

Ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang. Pada 21 Januari 2020, SM menerima somasi dari pengacara Klinil L.

Ia didesak untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dengan syarat ditampilkan di setengah halaman.

Tak hanya itu. SM diminta untuk menerbitkan permintaan maaf itu sebanyak tiga kali di media massa.

Hal tersebut memberatkan SM secara finasial. Lalu SM mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang terdampak perawatan.

Oleh pihak Klinik L, SM diminta untuk menghapus video tersebut.

Pada 7 Oktober 2020, SM dilaporkan Klinik L ke Polda Jatim dan ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Jatim telah melakukan pelimpahan berkas kedua ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya pada Rabu (17/3/2021).

Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengatakan pohaknya sempat memediasi SM dan Klinik L.

"Tapi pelapor menolak damai dan ingin proses hukum terus berlanjut," kata Wildan saat dihubungi.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Selain itu ia menganggap penegak hukum salah kaprah jika menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam kasus SM.

Pengacara dari YLBHI-LBH Surabaya itu menjelaskan, peristiwa tersebut sebetulnya keluhan konsumen kepada klinik sebagai sebuah badan usaha yang tidak memiliki struktur fisik dan psikis seperti manusia atau perorangan.

Oleh karena itu laporan pihak klinik terhadap SM tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena bertentangan dengan objek dari Pasal 27 Ayat 3.

"Kritik dan saran merupakan hal wajar dari konsumen, sehingga seharusnya disikapi dengan arif dan bijaksana," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, hak konsumen sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga seluruh tuntutan terhadap SM layak dihentikan.

"Kejaksaan harus menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini, lagi pula pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai multitafsir," kata dia.

Dokter klinik kecantikan L'Viors Surabaya, Irene Christilia Lee mengatakan SM menjalani perawatan di klinik tersebut pada Februari 2019.

Ia menyebut saat datang, SM dalam kondisi wajah penuh jerawat.

Sesuai prosedur, SM melakukan konsultasi sebelum menjalani perawatan. Oleh tim dokter, SM diminta melakukan terapi wajah secara berkala.

"Treatment kepada SM semuanya sudah sesuai SOP. Begitu juga dengan obat-obat yang diberikan," jelas Irene saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021) malam.

Hingga September 2019, SM hanya menjalani lima kali perawatan di klinik tersebut. Irine mengatakan saat pertemuan terakhir, kondisi jerawat SM sudah membaik.

"Setelah itu SM tidak pernah lagi ke klinik dan tidak pernah kontrol. Tapi menurut kami sejak pertemuan terakhir, wajahnya mulai membaik," ujarnya.

SM pun tak lagi datang ke klinik tersebut. Belakangan ia diketahui melakukan perawatan di klinik kecantikan lain di Surabaya.

Irine menyebut SM tak memberikan kabar kepada pihak klinik.

"Karena sudah menjalani perawatan di klinik lain, otomatis SM bukan lagi klien klinik kami," jelas dia.

Pada Desember 2020, pihak klinik terkejut saat SM mengunggah potongan-potongan percakapan di media sosial yang menyudutkan L'Viors soal kondisi wajahnya setelah perawatan di klinik tersebut.

Menurut Kuasa hukum Klinik L'Viors, HK Kosasih tindakan SM sudah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan seolah-olah, SM telah mendapatkan pelayanan buruk di klinik itu.

"Harusnya SM datang ke klinik dan menyampaikan apa yang dialami secara baik-baik. Bukan mengumbar di medsos dan dibaca oleh semua orang yang tidak tahu pokok permasalahannya," kata Kosasih.

Ia juga menyebut SM dianggap telah melakukan framing yang buruk dan merugikan klinik. Padahal, menurutnya faktanya belum tentu demikian.

"Ini bukan kriminalisasi kepada SM, saya harap masyarakat bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak," jelasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/143400478/cerita-sm-jadi-tersangka-uu-ite-karena-keluhkan-kondisi-wajah-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke