SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) bakal memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat libur Lebaran 2021.
ASN yang kedapatan melanggar akan disanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen.
Hendi menyebut peraturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang No. B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pengendalian Covid-19.
Baca juga: Kedapatan Mudik Lebaran, ASN di Jateng Terancam Potong Tunjangan Sampai 50 Persen
SE tersebut berisi larangan mudik atau berpergian ke luar daerah bagi warga termasuk ASN Kota Semarang yang berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.
"SE sudah kita layangkan ke kecamatan dan kelurahan untuk memantau pergerakannya. Tidak boleh ada ASN maupun warga sekitar yang mempunyai rencana mudik. Itu harus diedukasi oleh teman-teman lurah. Saya minta untuk ngumpulin RT dan RW," jelas Hendi kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Hendi menegaskan, sanksi pemotongan TPP 100 persen untuk ASN tidak main-main.
"Saya sudah tetapkan pelanggaran terhadap ASN yang mudik nanti, baik dari laporan masyarakat maupun saat sidak. TPP nya potong 100 persen," tegasnya.
Kendati demikian, peraturan larangan mudik ini dapat dikecualikan jika ada kepentingan yang sangat mendesak dengan izin atasan.
"Kalau kecuali-kecuali itu pasti akan kita maklumi seperti tengok keluarga sakit dan sebagainya tapi harus ada izin," ungkap Hendi.
Baca juga: Wali Kota Salatiga Persilakan Santri dan ASN Mudik Lebaran, asalkan...
Sebelumnya, Hendi juga meminta warga pendatang yang hendak memasuki wilayah Kota Semarang pada masa larangan mudik Lebaran bakal dikarantina selama lima hari.
Peraturan tersebut berlaku apabila warga pendatang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Hendi menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, lurah sampai camat untuk terlibat memantau wilayahnya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.