Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Mudik Lebaran, ASN di Jateng Terancam Potong Tunjangan Sampai 50 Persen

Kompas.com - 21/04/2021, 17:29 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah yang nekat mudik ataupun bepergian saat momentum larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang terancam sanksi pemotongan penghasilan tunjangan hingga penurunan jabatan ataupun pemecatan.

Peraturan tersebut mengacu pada pelaksanaan pelanggaran larangan mudik sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Jawa Tengah No. 965/1080 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto pasal 3 angka 17 yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan mulai dari pemotongan TPP mulai 10 hingga 50 persen selama 3 bulan hingga 3 tahun.

Baca juga: ASN Jateng Nekat Mudik Lebaran Bakal Diberi Sanksi Potong Tunjangan

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menegaskan, sanksi bagi ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah berlaku di 35 kabupaten/kota.

"Sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan sidang hukuman disiplin mulai 10 sampai 50 persen (potongan TPP) selama minimal 6 bulan sampai 3 tahun," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Sanksinya antara lain berupa sanksi ringan apabila pelanggarannya terdapat pada unit kerja, sehingga TPP dipotong sebesar 10 persen selama 3 bulan.

"Kemudian, sanksi sedang apabila pelanggarannya berdapat pada instansi, sehingga TPP dipotong sebesar 20 persen selama 6 bulan," katanya.

Baca juga: Gibran: Larangan Mudik Bagi ASN Itu Wajib

Selanjutnya, sanksi berat apabila pelanggarannya berdapat pada negara atau pemerintah provinsi, sehingga TPP dipotong sebesar 50 persen selama 12 bulan.

Wisnu mengatakan apabila ASN yang melanggar ketentuan tersebut ada unsur sengaja dan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner maka akan dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan ataupun pemecatan.

"Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural di copot jabatan strukturalnya," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan larangan mudik tersebut.

Adapun, apabila ada kepentingan mendesak untuk bepergian wajib atas izin dari atasan yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com