Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Mudik Lebaran, ASN di Jateng Terancam Potong Tunjangan Sampai 50 Persen

Kompas.com - 21/04/2021, 17:29 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah yang nekat mudik ataupun bepergian saat momentum larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang terancam sanksi pemotongan penghasilan tunjangan hingga penurunan jabatan ataupun pemecatan.

Peraturan tersebut mengacu pada pelaksanaan pelanggaran larangan mudik sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Jawa Tengah No. 965/1080 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar darah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto pasal 3 angka 17 yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan mulai dari pemotongan TPP mulai 10 hingga 50 persen selama 3 bulan hingga 3 tahun.

Baca juga: ASN Jateng Nekat Mudik Lebaran Bakal Diberi Sanksi Potong Tunjangan

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menegaskan, sanksi bagi ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah berlaku di 35 kabupaten/kota.

"Sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan sidang hukuman disiplin mulai 10 sampai 50 persen (potongan TPP) selama minimal 6 bulan sampai 3 tahun," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Sanksinya antara lain berupa sanksi ringan apabila pelanggarannya terdapat pada unit kerja, sehingga TPP dipotong sebesar 10 persen selama 3 bulan.

"Kemudian, sanksi sedang apabila pelanggarannya berdapat pada instansi, sehingga TPP dipotong sebesar 20 persen selama 6 bulan," katanya.

Baca juga: Gibran: Larangan Mudik Bagi ASN Itu Wajib

Selanjutnya, sanksi berat apabila pelanggarannya berdapat pada negara atau pemerintah provinsi, sehingga TPP dipotong sebesar 50 persen selama 12 bulan.

Wisnu mengatakan apabila ASN yang melanggar ketentuan tersebut ada unsur sengaja dan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner maka akan dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan ataupun pemecatan.

"Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural di copot jabatan strukturalnya," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan larangan mudik tersebut.

Adapun, apabila ada kepentingan mendesak untuk bepergian wajib atas izin dari atasan yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Regional
Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Regional
Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Regional
Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com