Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 3 Tahun, Tragedi Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Tunggu Putusan Banding

Kompas.com - 07/04/2021, 22:48 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Sejumlah tuntutan Kompak disampaikan dalam gugatan tersebut.

Pada, Selasa (18/8/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian tuntutan Kompak.

Seperti meminta Gubernur Kaltim, melanjutkan penyusunan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta memastikan alokasi wilayah tangkap bagi nelayan tradisional.

Kemudian, hakim juga mengabulkan tuntatan perda mengenai sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini yang dibuat Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU.

Pemkab PPU hanya sedang menyusun Perda tersebut jauh sebelum putusan sehingga hakim meminta untuk melanjutkan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Menteri LHK menerbitkan Permen tentang sistem informasi lingkungan hidup sebagai peringatan dini jika ada potensi ancaman dan peraturan tentang penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Selain Menteri LHK, hakim juga memerintahkan Menteri Perhubungan (menhub) untuk menyusun prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut atau protap tier 3.

Lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim

Tak puas karena hanya sebagian tuntutan dikabulkan, para penggugat Kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, pada 2 September 2020.

Salah satu penggugat, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menilai hal-hal yang dikabulkan majelis hakim tidak jadi tuntutan pokok, hanya berkaitan dengan pembentukan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan.

“Yang sebenarnya itu menjadi kewajiban dan kewenangan para tergugat. Jadi tanpa putusan pengadilan pun, mestinya semua yang diperintahkan majelis hakim itu, dilaksanakan karena itu tugas mereka sebagai pejabat,” ungkap Rupang kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Justru, hal yang strategis, kata Rupang, sebagaimana tuntutan mereka tak dikabulkan.

Misalnya, tuntutan mengenai pemulihan lingkungan, audit lingkungan, penegakan hukum, serta hal-hal lain dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap potensi bencana yang sama.

Selain itu, penggugat juga meminta para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, juga mempublikasikan setiap upaya dan hasil dari tindakan tersebut.

“Sebab, dalam kurun waktu tiga tahun ini menyisakan derita lingkungan dan ancaman bagi nelayan tradisional, namun masih belum ada tindak lanjut dari segala permasalahan yang timbul akibat tragedi ini,” tegas Rupang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com