Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Berantai di Kulon Progo Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Kompas.com - 05/04/2021, 15:01 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com- Terduga pembunuh dua perempuan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ternyata bukan kali ini saja terlibat dalam kejahatan.

Berdasarkan catatan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, laki-laki berinisial NAF (22) itu sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.

“Masing-masing hukumannya delapan bulan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Yuliyanto, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Minim Bukti, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Berantai di Kulon Progo

Pembunuhan dua perempuan yang dilakukan NAF baru-baru ini juga diduga terkait dengan pencurian.

Dari hasil penyidikan polisi, NAF mengambil barang korban yakni motor, perhiasan yang dikenakan, dan barang lain milik korban.

“Ini peristiwa pembunuhan dan perampasan, karena tak lama terungkap siapa pelaku dengan dua korban dilakukan satu orang,” sebut Yuliyanto.

NAF tertangkap tak lama dari penemuan jenazah tanpa identitas di sebuah dermaga tak digunakan dalam kompleks wisata Pantai Glagah, Kapanewon Temon pada 2 April 2021 pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Berikan Campuran Minuman Soda dengan Obat Sebelum Bunuh Korban

Meski minim informasi di awal penemuan, akhirnya diketahui korban bernama Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.

Dari sini akhirnya polisi bisa menangkap NAF pada Sabtu (3/4/2021) pukul 00.30 WIB.

“Pelaku mengambil barang dari korban (TS), yakni motor hingga perhiasan,” kata Yuliyanto.

Selain itu, NAF juga mengakui pembunuh dengan korban Desi Sri Diantari (22) yang ditemukan di pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari pada Selasa (23/3/2021), pukul 16.30 WIB.

Mirip Takdir, Desi awalnya ditemukan tanpa identitas maupun barang miliknya di sekitar tempat kejadian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Kulon Progo Terungkap, Ini Kronologinya

“Barang yang hilang milik korban yakni Honda Vario, helm, handphone, anting-anting, dompet dan tas kecil. Modusnya, korban dibawa muter-muter pakai kendaraan korban,” kata Yuliyanto.

Polisi kini menjerat NAF dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com