Salin Artikel

Pembunuh Berantai di Kulon Progo Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Berdasarkan catatan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, laki-laki berinisial NAF (22) itu sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.

“Masing-masing hukumannya delapan bulan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Yuliyanto, Senin (5/4/2021).

Pembunuhan dua perempuan yang dilakukan NAF baru-baru ini juga diduga terkait dengan pencurian.

Dari hasil penyidikan polisi, NAF mengambil barang korban yakni motor, perhiasan yang dikenakan, dan barang lain milik korban.

“Ini peristiwa pembunuhan dan perampasan, karena tak lama terungkap siapa pelaku dengan dua korban dilakukan satu orang,” sebut Yuliyanto.

NAF tertangkap tak lama dari penemuan jenazah tanpa identitas di sebuah dermaga tak digunakan dalam kompleks wisata Pantai Glagah, Kapanewon Temon pada 2 April 2021 pukul 20.00 WIB.

Meski minim informasi di awal penemuan, akhirnya diketahui korban bernama Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.

Dari sini akhirnya polisi bisa menangkap NAF pada Sabtu (3/4/2021) pukul 00.30 WIB.

“Pelaku mengambil barang dari korban (TS), yakni motor hingga perhiasan,” kata Yuliyanto.


Selain itu, NAF juga mengakui pembunuh dengan korban Desi Sri Diantari (22) yang ditemukan di pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari pada Selasa (23/3/2021), pukul 16.30 WIB.

Mirip Takdir, Desi awalnya ditemukan tanpa identitas maupun barang miliknya di sekitar tempat kejadian.

“Barang yang hilang milik korban yakni Honda Vario, helm, handphone, anting-anting, dompet dan tas kecil. Modusnya, korban dibawa muter-muter pakai kendaraan korban,” kata Yuliyanto.

Polisi kini menjerat NAF dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam penjara maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/15013111/pembunuh-berantai-di-kulon-progo-ternyata-residivis-kasus-pencurian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke