PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.
Saksi yang dilakukan pemanggilan tersebut sebanyak empat orang.
Empat orang itu yakni Isnaini Madani selaku Kepala Dinas Pariwisata kota Palembang dan menjabat sebagai divisi pembangunan masjid Sriwijaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumatera Selatan Burkian yang saat itu menjabat sebagai anggota divisi hukum dan lahan pembangunan masjid Sriwijaya.
Baca juga: 9 Jam Diperiksa, 4 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan
Toni Aguswara selaku panitia lelang dan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018.
Namun, dalam pemeriksaan hari ini Alex Noerdin tak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
"Betul Alex Noerdin panggilan ke satu, tapi tidak hadir dan dijadwal untuk panggilan kedua," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia
Khaidirman menjelaskan, Alex sebelumnya dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan seputar mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya ketika ia menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Sejauh ini, sudah 36 orang saksi dimintai keterangan terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.
"Menurut pemberitahuan ke penyidik bahwa yang bersangkutan ( Alex Noerdin) hari ini ada kegiatan lain sehingga tidak bisa hadir. Akan dijadwalkan ulang pada Kamis depan," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Terpilih Dicecar 20 Pertanyaan
Dengan menggunakan baju putih, Isnaini hanya tersenyum ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Selasa (30/3/2021).
Adapun empat tersangka yang ditahan tersebut yakni, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.
Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto.
Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Terakhir, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.