Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Jam Diperiksa, 4 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan

Kompas.com - 30/03/2021, 19:32 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, Selasa (30).

Adapun empat tersangka yang ditahan tersebut yakni, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khidirman mengatakan, empat tersangka tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 9 jam.

Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan untuk menahan para tersangka demi kepentingan penyelidikan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Khidirman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Khidirman menjelaskan, lokasi penahanan tersebut berlangsung di dua tempat.

Adapun tiga tersangka yakni Syarifudin, Yudi Arminto dan Eddy Hermanto di Lapas Pakjo Palembang, sementara Dwi Kridayani di Lapas wanita Merdeka.

Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Eks Wakil Ketua KOI Dicecar 8 Pertanyaan

Sebelum ditahan, empat tersangka ini lebih dulu dilakukan pemeriksaan antigen untuk mengetahui kondisi mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

"Hasilnya, kondisi kesehatan mereka semuanya baik dan bisa ditahan," ujarnya.

Meski sudah menahan empat tersangka, Kejati Sumatera Selatan belum dapat memberikan keterangan jumlah kerugian negara dari pembangunan masjid terbesar se-Asia tersebut.

Namun, keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 99 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun.

"BPK masih mengaudit jumlah kerugian negara, soal peran empat tersangka tak bisa saya jelaskan karena ini proses penyelidikan," katanya.

Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com