Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Jam Diperiksa, 4 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan

Kompas.com - 30/03/2021, 19:32 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, Selasa (30).

Adapun empat tersangka yang ditahan tersebut yakni, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khidirman mengatakan, empat tersangka tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 9 jam.

Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan untuk menahan para tersangka demi kepentingan penyelidikan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Khidirman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Khidirman menjelaskan, lokasi penahanan tersebut berlangsung di dua tempat.

Adapun tiga tersangka yakni Syarifudin, Yudi Arminto dan Eddy Hermanto di Lapas Pakjo Palembang, sementara Dwi Kridayani di Lapas wanita Merdeka.

Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Eks Wakil Ketua KOI Dicecar 8 Pertanyaan

Sebelum ditahan, empat tersangka ini lebih dulu dilakukan pemeriksaan antigen untuk mengetahui kondisi mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

"Hasilnya, kondisi kesehatan mereka semuanya baik dan bisa ditahan," ujarnya.

Meski sudah menahan empat tersangka, Kejati Sumatera Selatan belum dapat memberikan keterangan jumlah kerugian negara dari pembangunan masjid terbesar se-Asia tersebut.

Namun, keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 99 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun.

"BPK masih mengaudit jumlah kerugian negara, soal peran empat tersangka tak bisa saya jelaskan karena ini proses penyelidikan," katanya.

Baca juga: Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak, Mantan Sekda Sumsel dan Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPDB Jateng Hari Pertama, Server Sempat Down Diakses 80 Ribu Orang

PPDB Jateng Hari Pertama, Server Sempat Down Diakses 80 Ribu Orang

Regional
Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Ambon, Sebuah Kafe Ambruk

Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Ambon, Sebuah Kafe Ambruk

Regional
Dugaan Pencucian Uang Eks Dirut Bank Jambi, Rp 23 Miliar Disita

Dugaan Pencucian Uang Eks Dirut Bank Jambi, Rp 23 Miliar Disita

Regional
Kuota Siswa Miskin PPDB SMP di Solo Penuh, Sejumlah Sekolah Tolak Calon Siswa

Kuota Siswa Miskin PPDB SMP di Solo Penuh, Sejumlah Sekolah Tolak Calon Siswa

Regional
Warga Prancis Menikahi Gadis Pujaannya di Polewali Mandar, Maharnya Seperangkat Alat Shalat

Warga Prancis Menikahi Gadis Pujaannya di Polewali Mandar, Maharnya Seperangkat Alat Shalat

Regional
Gali Tanah di Kebun, Warga Banyumas Temukan Benda Mirip Tulang Belulang Manusia

Gali Tanah di Kebun, Warga Banyumas Temukan Benda Mirip Tulang Belulang Manusia

Regional
Kandang di Sragen Terbakar, Seekor Sapi Hangus Terpanggang

Kandang di Sragen Terbakar, Seekor Sapi Hangus Terpanggang

Regional
Hari Pertama PPDB Jateng, Banyak Kendala KK Belum Setahun

Hari Pertama PPDB Jateng, Banyak Kendala KK Belum Setahun

Regional
Pengakuan Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto, Dua Kali Setubuhi Jasad Korban

Pengakuan Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto, Dua Kali Setubuhi Jasad Korban

Regional
Jadi Perantara Suap Hakim Agung, 2 ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Jadi Perantara Suap Hakim Agung, 2 ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Regional
Kesal Tidak Dikasih Uang, Pemuda di Palembang Aniaya Ibu Pakai Obeng

Kesal Tidak Dikasih Uang, Pemuda di Palembang Aniaya Ibu Pakai Obeng

Regional
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Gibran: Semua 'Happy'

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Gibran: Semua "Happy"

Regional
Serahkan Bantuan di Grobogan, Ganjar Ingatkan Ketahanan Pangan Hadapi Potensi El Nino

Serahkan Bantuan di Grobogan, Ganjar Ingatkan Ketahanan Pangan Hadapi Potensi El Nino

Regional
MAN 1 Kubu Raya Kalbar Disegel karena Utang Rp 130 Juta, Kemenag Lepas Tangan

MAN 1 Kubu Raya Kalbar Disegel karena Utang Rp 130 Juta, Kemenag Lepas Tangan

Regional
Didampingi Warga, Remaja di Batam Laporkan Ayah Setelah Dicabuli 10 Tahun

Didampingi Warga, Remaja di Batam Laporkan Ayah Setelah Dicabuli 10 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com