Salah satu syaratnya, mereka diminta membayar uang pelicin hingga puluhan juta rupiah. Y akhirnya menurutinya dan berhasil mencarikan 23 orang.
"Para korban ini bervariasi diminta uangnya oleh tersangka, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta," kata Djoni.
Baca juga: Detik-detik Pegawai PLN Tewas Tersetrum Listrik, Berawal Perbaiki Stopkontak
Setelah seluruh uang yang diminta disetorkan, ternyata janji yang ditawarkan tersebut tak kunjung ditepati.
Karena merasa tertipu, Y dan para korban lainnya melaporkannya kasus tersebut ke polisi.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.