Salin Artikel

ASN Ditangkap Polisi Setelah Menipu 24 Orang, Modusnya Menawarkan Jadi Honorer, Raup Uang Rp 569 Juta

KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial NL (36) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara diamankan polisi.

Penangkapan dilakukan atas dugaan kasus penipuan terhadap 24 orang.

Adapun modusnya, pelaku memberikan iming-iming kepada korbannya naik jabatan dan bekerja sebagai pegawai honorer di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku meraup uang hingga Rp 569 juta dan kini telah habis untuk berfoya-foya.

Menurut Djoni, aksi penipuan yang dilakukan pelaku berawal dari keinginan salah seorang korban berinisial Y yang juga merupakan ASN ingin naik jabatan ke eselon III.

Mengetahui hal itu, pelaku menjanjikan dapat memenuhi permintaannya asalkan membayar uang Rp 140 juta.

Sambil menunggu pengurusan kenaikan jabatan yang dijanjikan, Y diminta oleh pelaku untuk mencarikan orang yang ingin bekerja sebagai honorer di Satpol PP Pemprov Lampung.


Salah satu syaratnya, mereka diminta membayar uang pelicin hingga puluhan juta rupiah. Y akhirnya menurutinya dan berhasil mencarikan 23 orang.

"Para korban ini bervariasi diminta uangnya oleh tersangka, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta," kata Djoni.

Setelah seluruh uang yang diminta disetorkan, ternyata janji yang ditawarkan tersebut tak kunjung ditepati.

Karena merasa tertipu, Y dan para korban lainnya melaporkannya kasus tersebut ke polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2021/04/03/181943978/asn-ditangkap-polisi-setelah-menipu-24-orang-modusnya-menawarkan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke