KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan dua orang terduga dalam kasus penipuan senilai Rp 14 miliar Minggu (28/2/2021) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christimast yang dikonfirmasi Kompas.com dari Kupang, Senin (1/3/2021).
Dua orang yang diamankan itu berinisial SB (49) dan AH (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimantan Utara.
SB dan AH diamankan anggota Polres Alor di Pelabuhan Feri Kalabahi, Kabupaten Alor, saat kapal yang ditumpangi kedua tersangka tiba di Pelabuhan Kalabahi, Minggu pagi.
Baca juga: Koper dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti Kasus Mayat Perempuan Muda Dalam Hotel
"Benar, inisial SB dan AH memiliki KTP asal daerah Jambi dan Kalimantan Barat," ujar Agustinus.
Agustinus menuturkan, SB melakukan penipuan dengan modus meyakinkan orang untuk berinvestasi dalam kegiatan usaha EO Wedding yang dijalaninya.
SB pun meminta pinjaman modal dengan iming-iming bunga mulai dari 40 persen hingga dengan 100 persen kepada sejumlah korban.
"Untuk kerugian material yang terdata sampai dengan saat ini Rp 14 miliar dan ada kemungkinan bertambah karena masih didatakan beberapa laporan serupa dari kegiatan yang dilakukan bersangkutan di wilayah Polda Jambi dan Kalimantan Barat," ujar Agustinus.
Menurut Agustinus, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara yang mengeluarkan DPO tersebut.
Agustinus menuturkan, pihaknya mengamankan SB dan AH atas informasi yang diberikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara.
"Kami dapat informasi, kalau mungkin yang bersangkutan akan transit di Alor menggunakan kapal tol laut dari pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu, sehingga kami cek di kapal," kata dia.