KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial NL (36) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan atas dugaan kasus penipuan terhadap 24 orang.
Adapun modusnya, pelaku memberikan iming-iming kepada korbannya naik jabatan dan bekerja sebagai pegawai honorer di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku meraup uang hingga Rp 569 juta dan kini telah habis untuk berfoya-foya.
Baca juga: ASN Ini Raup Rp 569 Juta Setelah Menipu Bisa Fasilitasi Jadi Honorer
Menurut Djoni, aksi penipuan yang dilakukan pelaku berawal dari keinginan salah seorang korban berinisial Y yang juga merupakan ASN ingin naik jabatan ke eselon III.
Mengetahui hal itu, pelaku menjanjikan dapat memenuhi permintaannya asalkan membayar uang Rp 140 juta.
Sambil menunggu pengurusan kenaikan jabatan yang dijanjikan, Y diminta oleh pelaku untuk mencarikan orang yang ingin bekerja sebagai honorer di Satpol PP Pemprov Lampung.