WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus penipuan investasi bodong online yang menimpa sejumlah warga dengan total kerugian mencapai Rp 705.800.000.
Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial JNM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara terduga tersangka lain, G, belum ditangkap.
Saat ini, G masih menjalani proses hukum di Polres Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, pihaknya mengusut kasus penipuan investasi online tersebut setelah menerima laporan dari korban berinisial YYD.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/26/I/Res.1.11./2021/NTT/RES SB/SPKT pada 24 Februari 2021.
Sebelumnya, YYD bergabung dengan sebuah perusahaan investasi online dengan nama Maximal Perdays pada 19 Januari 2021.
Baca juga: 2 Orang Dilantik sebagai Sekda Papua dalam Sehari, Dance Flassy: Pelantikan Saya Disetujui Gubernur
"Perusahaan Investasi Maximal Perdays tersebut mempromosikan, yakni dengan berinvestasi minimal Rp 500.000, maka keanggotaannya akan mendapat keuntungan per harinya sebesar enam persen. Dan, investasi tersebut akan berjalan selama 40 hari," kata Arianto kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021) malam.
"Dan, apabila dapat merekrut anggota baru, perekrutnya akan mendapat bonus 10 persen dari nominal investasi anggota yang bergabung (join) tersebut," ujar Arianto menambahkan.
Saat itu, YYD berinvestasi senilai Rp 5 juta dan merekrut sebanyak 28 orang untuk bergabung ke Maximal Perdays. Total investasi YYD dan 28 orang tersebut adalah Rp 62 juta.
Kemudian, YYD sempat mendapatkan transfer bonus harian sebesar Rp 300.000 dari Maximal Perdays hingga 22 Januari 2021.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2021, pihak Maximal Perdays tidak lagi mentransfer bonus harian kepada saksi (YYD) sampai dengan dilaporkan perkara tersebut ke pihak Kepolisian Resor Sumba Barat," ungkap Arianto.