KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianto Baso hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Asdianti sebagai pembeli dan Abdullah mantan Kepala Desa (Kades) Jinato.
Polisi menyebut, Asdianti tidak kooperatif. Sebab, pada saat dilakukan pemanggilan pertama ia mangkir.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Asdianti Baso hingga kini masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab.
Baca juga: Anak Pancung Ayah di Lampung, Polisi: Pelaku Sempat Minta Maaf kepada Korban Sebelum Kejadian
Saat ini, sambung Zulpan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pengacara Asdianti agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia.
"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia. Karena dia beralasan masih berada di Dubai," kata Zulpan melalui telepon, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Polisi Berencana Jemput Paksa Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang