Salin Artikel

Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Mangkir Panggilan Pertama, Polisi: Dia Beralasan Masih di Dubai

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianto Baso hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Asdianti sebagai pembeli dan Abdullah mantan Kepala Desa (Kades) Jinato.

Polisi menyebut, Asdianti tidak kooperatif. Sebab, pada saat dilakukan pemanggilan pertama ia mangkir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Asdianti Baso hingga kini masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab.

Saat ini, sambung Zulpan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pengacara Asdianti agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia.

"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia. Karena dia beralasan masih berada di Dubai," kata Zulpan melalui telepon, Selasa (23/3/2021).


Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga sedang mengagendakan untuk menjemput dan membawa paksa Asdianti bila panggilan polisi tidak diindahkan.

"(Setelah) pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah Satreskrim Polres Selayar melakukan gelar pekara.

Polisi menyebut, dalam kasus tersebut peran kedua tersangka melakukan persekongkolan sehingga terjadi transaksi jual beli tanah di Langtigiang.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

 

(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/182445578/tersangka-kasus-penjualan-pulau-lantigiang-mangkir-panggilan-pertama-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke