MAKASSAR, KOMPAS.com- Satu tersangka kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, hingga kini masih berada di luar negeri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan tersangka yang berada di luar negeri tersebut adalah Asdianti, pengusaha yang membeli pulau tersebut.
Zulpan mengaku, sudah berkomunikasi dengan pengacara yang akan mendampingi Asdianti dalam kasus ini.
Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Meski demikian, Zulpan berharap Asdianti kooperatif dan kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan proses hukumnya.
"Asdianti kita sudah komunikasi juga dan sudah menyiapkan pengacaranya. Kita harapkan Asdianti tetap kooperatif juga datang ke Indonesia untuk dimintai keterangan," ujar Zulpan melalui telepon, Senin (15/3/2021).
Zulpan mengatakan, Asdianti hingga saat ini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Mengenai kabar wanita yang juga menjadi direktur PT Mandiri Selayar itu akan mengajukan praperadilan, Zulpan pun mempersilakannya.
"Kalau praperadilan silakan saja kita terbuka, itu hak tersangka," imbuh Zulpan.
Sejauh ini, kata Zulpan pihak Satreskrim Polres Selayar telah menahan dua tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang tersebut.
Baca juga: Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Baru
Kedua tersangka itu ialah Kasman dan mantan Kepala Desa Jinato Abdullah.
Sebelumnya penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.