Salin Artikel

Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Luar Negeri, Polisi Harap Kooperatif

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan tersangka yang berada di luar negeri tersebut adalah Asdianti, pengusaha yang membeli pulau tersebut.

Zulpan mengaku, sudah berkomunikasi dengan pengacara yang akan mendampingi Asdianti dalam kasus ini.

Meski demikian, Zulpan berharap Asdianti kooperatif dan kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan proses hukumnya.

"Asdianti kita sudah komunikasi juga dan sudah menyiapkan pengacaranya. Kita harapkan Asdianti tetap kooperatif juga datang ke Indonesia untuk dimintai keterangan," ujar Zulpan melalui telepon, Senin (15/3/2021).

Zulpan mengatakan, Asdianti hingga saat ini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Mengenai kabar wanita yang juga menjadi direktur PT Mandiri Selayar itu akan mengajukan praperadilan, Zulpan pun mempersilakannya.

"Kalau praperadilan silakan saja kita terbuka, itu hak tersangka," imbuh Zulpan.

Sejauh ini, kata Zulpan pihak Satreskrim Polres Selayar telah menahan dua tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang tersebut.

Kedua tersangka itu ialah Kasman dan mantan Kepala Desa Jinato Abdullah.

Sebelumnya penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/163140878/tersangka-kasus-penjualan-pulau-lantigiang-berada-di-luar-negeri-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke