PURWOKERTO, KOMPAS.com - Hari pertama penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tercatat ada 78 pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera.
"ETLE penerapannya sudah mulai dilaksanakan hari ini. Hari ini kurang lebih kami melakukan penindakan terhadap 78 pengendara roda dua dan roda empat," kata Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ryke Rhimadila di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).
Ryke mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggarannya rata-rata tidak mengenakan helm.
"Lebih banyak pelanggaran penge dara roda dua yang tidak memakai helm. Kalau pelanggaran pengemudi roda empat antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel," jelas Ryke.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Makassar, Sudah Ada 2002 Pelanggar
Menurut Ryke, pada tahap awal ini kamera ETLE yang digunakan yaitu di simpang Pasar Wage Purwokerto.
"Sebetulnya ada empat titik, yaitu di simpamg Pasar Wage, Omnia, GOR, dan Sawangan. Untuk uji coba ini baru di simpang Pasar Wage," ujar Ryke.
Sedangkan untuk titik lain yang tidak tercover kamera ETLE, penindakan menggunakan kamera portable yang terpasang pada helm anggota Satlantas yang berpatroli.
"Ada sekitar 10 kamera portable yang kami gunakan. Untuk tahap awal ini penindakan hanya di wilayah perkotaan, ke depan akan sampai ke pedesaan," kata Ryke.
Baca juga: Tilang Elektronik Diluncurkan di Jateng, Pelanggar Dikirimi Surat Tilang Sesuai Alamat STNK
Ryke mengatakan, pengendara yang kedapatan melanggat lalu lintas akam dikirimi surat yang berisi jenis pelanggaran dan denda yang diberikan.
"Kami melakukan identifikasi melalui nomor polisi dan mengirim surat konfirmasi. Pemilik motor akan konfirmasi, kalau kendaraan telah berpindah tangan, maka kami akan melakukan penelusuran," ujar Ryke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.