Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Mangkir Panggilan Pertama, Polisi: Dia Beralasan Masih di Dubai

Kompas.com - 23/03/2021, 18:24 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianto Baso hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Asdianti sebagai pembeli dan Abdullah mantan Kepala Desa (Kades) Jinato.

Polisi menyebut, Asdianti tidak kooperatif. Sebab, pada saat dilakukan pemanggilan pertama ia mangkir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Asdianti Baso hingga kini masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab.

Baca juga: Anak Pancung Ayah di Lampung, Polisi: Pelaku Sempat Minta Maaf kepada Korban Sebelum Kejadian

Saat ini, sambung Zulpan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pengacara Asdianti agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia.

"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia. Karena dia beralasan masih berada di Dubai," kata Zulpan melalui telepon, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Polisi Berencana Jemput Paksa Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga sedang mengagendakan untuk menjemput dan membawa paksa Asdianti bila panggilan polisi tidak diindahkan.

"(Setelah) pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Pembeli Tanah di Pulau Lantigiang Selayar Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara

Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah Satreskrim Polres Selayar melakukan gelar pekara.

Baca juga: Usai Pancung Ayahnya, Pelaku Masukkan Bagian Tubuh Korban ke Dalam Karung lalu Dibawa Keliling Kampung dengan Motor

Polisi menyebut, dalam kasus tersebut peran kedua tersangka melakukan persekongkolan sehingga terjadi transaksi jual beli tanah di Langtigiang.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Baca juga: Fakta Anak Pancung Ayah, Tak Diizinkan Menikah dan Mengaku Mau Disantet, Bagian Tubuh Korban Dibawa Keliling Kampung

 

(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com