KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianto Baso hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Asdianti sebagai pembeli dan Abdullah mantan Kepala Desa (Kades) Jinato.
Polisi menyebut, Asdianti tidak kooperatif. Sebab, pada saat dilakukan pemanggilan pertama ia mangkir.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Asdianti Baso hingga kini masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab.
Baca juga: Anak Pancung Ayah di Lampung, Polisi: Pelaku Sempat Minta Maaf kepada Korban Sebelum Kejadian
Saat ini, sambung Zulpan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pengacara Asdianti agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia.
"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia. Karena dia beralasan masih berada di Dubai," kata Zulpan melalui telepon, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Polisi Berencana Jemput Paksa Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang
Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga sedang mengagendakan untuk menjemput dan membawa paksa Asdianti bila panggilan polisi tidak diindahkan.
"(Setelah) pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Pembeli Tanah di Pulau Lantigiang Selayar Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara
Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah Satreskrim Polres Selayar melakukan gelar pekara.
Polisi menyebut, dalam kasus tersebut peran kedua tersangka melakukan persekongkolan sehingga terjadi transaksi jual beli tanah di Langtigiang.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.