Ia mengaku, pertentangan itu menjadi masalah paling berat karena seolah-olah masyarakat NTT dan pemda di NTT melawan pemerintah pusat.
Kira-kira tiga bulan setelah Jokowi menjabat sebagai presiden, kata Ferdi, ada pertemuan besar yang cukup intens sehingga menimbulkan pertentangan dengan kementerian terkait.
"Pada akhirnya mereka sepakati bahwa langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat melalui saya itu sudah benar, dan perlu didukung sehingga keluarlah satu dukungan politik dari pemerintah pusat kepada kita," kata Ferdi.
Jadi, menurut Ferdi, persoalan ini baru diselesaikan secara benar sejak tahun 2015 sampai 2016.
"Kita tidak meminta Presiden Jokowi untuk mengintervensi gugatan class action yang sedang berjalan di Pengadilan Australia itu. Biarlah prosesnya tetap berjalan, tetapi sesungguhnya gugatan itu hanyalah representasi maksimal 10 persen dari total kerusakan yang terjadi di Laut Timor,"ujar dia.
Baca juga: Kasus Pencemaran Laut Timor, Warga NTT Minta Jokowi Tidak ke Australia
"Ini kita belum bicara tentang kesehatan masyarakat, nelayan, kerusakan ekosistem dan terumbu karang serta restorasi Laut Timor," sambung Ferdi.
Ia berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan sehingga masyarakat NTT yang menjadi korban bisa memeroleh keadilan.
Sementara PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, menimbang untuk mengajukan banding atas vonis yang diterima dalam kasus meledaknya ladang minyak Montara pada 2009 yang berdampak terhadap pencemaran Laut Timor.
PTTEP akan mempertimbangkan dengan bijak putusan itu serta jalur banding yang tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.