PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terbukti bersalah memeras 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).
Vonis ketiga jaksa Kejari Inhu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.
Baca juga: Oknum Kejaksaan Diduga Peras 64 Kepala Sekolah SMP, Kejati Riau Periksa Kejari Inhu
Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto dan dua orang anak buahnya, Ostar Alpansari mantan Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Febri mantan Kepala Sub Seksi.
"Menyatakan terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hakim Saut Maruli saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai, Hayin Suhikto melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP.
Baca juga: 64 Kepala SMP di Riau yang Mengundurkan Diri Akhirnya Kembali Bekerja
Sedangkan, Ostar Alpansari dan Febri dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengatakan, vonis itu sudah memberikan keadilan bagi para kepala sekolah.
"Alhamdulillah, vonis yang diberikan majelis hakim PN Pekanbaru lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini telah sesuai rasa keadilan dan kita mewakili para guru menerima vonis majelis," kata Taufik Tanjung kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.