Menurut dia, vonis tersebut telah menjawab keresahan bagi seluruh kepala sekolah di Kabupaten Inhu yang diperas para pejabat Kejari itu.
"Keresahan guru-guru kita sudah terjawab," ucap Taufik.
Ia berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
Ia juga berharap keajdian ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Tentunya kejadian ini juga pelajaran bagi kejaksaan, supaya tidak ada lagi aksi pemerasan," kata Taufik.
Sebagaimana diberitakan, 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.
Mereka mengundurkan diri, karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta.
Kepala sekolah diancam akan diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Merasa tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Kasus ini terus bergulir hingga para kepala sekolah SMP se-Inhu sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.