Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kejaksaan Diduga Peras 64 Kepala Sekolah SMP, Kejati Riau Periksa Kejari Inhu

Kompas.com - 20/07/2020, 21:07 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku akan mendalami oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Riau Mia Amiati dalam konferensi pers di Kejati Riau di Pekanbaru, Senin (20/7/2020) sore.

"Terkait masalah ini, makanya kami akan mengklarifikasi. Kami hari ini kan sedang memeriksa dan meminta keterangan para pejabat dari Dinas Pendidikan, inspektorat dan sejumlah kepala sekolah dan bendahara dari Kabupaten Inhu," ucap Mia saat konferensi pers di Kejati Riau di Pekanbaru, Senin (20/7/2020) sore.

Baca juga: Datangi Kejati Riau, 64 Kepala Sekolah SMP yang Mundur Mengaku Diperas Oknum Kejaksaan hingga Rp 200 Juta

Periksa Kejari Inhu

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kepala sekolah mengaku ada oknum yang melakukan pemerasan dan menyebut ada oknum kejaksaan.

"Tapi kami dengar dari tim Kejari Inhu ini, satu satu disampaikan bukan (mereka pelakunya). Kita klarifikasi dari salah satu tim tidak ada melakukan kegiatan (pemerasan) itu. Kan bisa saja ada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan," ujar Mia.

Namun demikian, pihaknya tidak tinggal diam dan akan mencari tahu apakah benar ada oknum dari Kejari Inhu.

Baca juga: 64 Kepala Sekolah SMP yang Mundur Datang ke Kejati Riau

Bahkan, Kejati Riau akan melakukan tindakan tegas bagi oknum jika terbukti.

"Kalau memang ada, kita akan memberikan hukum berat, baik itu dipecat atau dicabut jabatan fungsionalnya kalau dia jaksa. Nanti ada tahapnya. Tapi kami pastikan dulu yang namanya oknum ini siapa. Masih didalami. Sekarang kan belum selesai pemeriksaannya," jelas Mia.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mempertegas bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang dari Kejari Inhu.

"Masalah ini masih kami dalami. Mulai dari Kamis (17/7/2020) malam kami sudah meminta keterangan tim dari Kejari Inhu sebanyak lima orang. Jadi hari ini kita memeriksa dari pihak dinas pendidikan dan inspektorat. Hasilnya, dugaan-dugaan itu perlu kami dalami," kata Budi.

Karena dalam hal ini, sambung dia, staf Kejari Inhu yang terlibat dalam penyelidikan tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang.

Namun, dengan adanya tuduhan pemerasan, Budi mengaku akan mendalami siapa diantara mereka (Kejaksaan) yang mengumpulkan uang yang mengatasnamakan kejaksaan maupun jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com